Kasus Penganiayaan di Batulicin: Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa, Korban Siap Berdamai
Inews Batulicin- Kasus penganiayaan yang menimpa Nur Ali, warga Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, kini memasuki babak baru. Setelah sempat menyita perhatian masyarakat, penyelidikan terbaru mengungkapkan bahwa pelaku, Bahruni (42), diduga kuat memiliki riwayat gangguan kejiwaan yang cukup panjang.
Kapolsek Batulicin, Iptu Kusinin, menjelaskan pada Sabtu (20/9/2025) bahwa informasi mengenai kondisi kejiwaan Bahruni diperoleh dari berbagai sumber, termasuk pihak keluarga dan Ketua RT setempat.

Baca Juga : Vladimir Putin Diduga Pecat Ajudan Anti-Perang, Kremlin Beri Klarifikasi
“Berdasarkan informasi yang kami terima, Bahruni memang memiliki riwayat gangguan jiwa dan pernah menjalani perawatan medis sebelumnya,” ujar Iptu Kusinin.
Keterangan tersebut diperkuat oleh pengakuan Ketua RT 1 Desa Api-Api, Rusni, dan kakak kandung Bahruni, Hasniah. Menurut mereka, Bahruni pernah dirawat di Rumah Sakit Sambang Lihum selama sekitar lima bulan. Bahkan, ia sempat dipasung di desa selama tiga bulan karena kondisinya yang dianggap membahayakan. Setelah itu, ia menjalani perawatan rawat jalan di RSUD Husada lebih dari satu tahun.
“Bahruni tinggal bersama ibunya yang sudah lanjut usia. Keluarga juga membenarkan bahwa kondisinya belum sepenuhnya pulih,” jelas Kapolsek menirukan keterangan Hasniah.
Untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut, penyidik Polsek Batulicin akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan mendatangi RSUD Husada. Tujuannya adalah meminta surat keterangan resmi dari pihak rumah sakit terkait status kejiwaan Bahruni. Langkah ini penting agar proses hukum berjalan secara adil dan mempertimbangkan kondisi kesehatan mental pelaku.
Sementara itu, pihak korban, Nur Ali, menunjukkan sikap bijak dalam menghadapi kasus ini. Ia menyatakan siap berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum apabila terbukti pelaku memang mengidap gangguan jiwa.
“Apabila memang pelaku memiliki riwayat gangguan jiwa, korban dan keluarga bersedia tidak menuntut secara hukum,” ujar Iptu Kusinin menyampaikan pernyataan Nur Ali.
Saat ini Bahruni masih diamankan di Polsek Batulicin sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan manusiawi, dengan mempertimbangkan aspek hukum sekaligus kondisi kesehatan mental pelaku.
Langkah yang diambil kepolisian dan sikap lapang dada pihak korban diharapkan menjadi contoh penyelesaian kasus serupa di masyarakat. Pendekatan yang mengutamakan kemanusiaan dan keadilan ini dinilai dapat membantu memberikan perlindungan lebih baik bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban.
















