DPRD Tanah Bumbu Kompak Dukung Pemekaran 17 Desa Baru, Semua Fraksi Sepakat Demi Pemerataan Pembangunan
Inews Batulicin- Langkah besar menuju pemerataan pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu semakin nyata. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan 17 desa baru di sejumlah kecamatan.
Dukungan bulat ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi yang digelar di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Selasa (7/10/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Tanbu H. Sya’bani Rasul, didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin, dan dihadiri oleh Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Wisnu Wardhana, yang mewakili Bupati Tanah Bumbu, bersama unsur Forkopimda, instansi vertikal, dan kepala SKPD.
Semua Fraksi Sepakat, Tapi Beri Catatan Penting
Dalam rapat yang berlangsung hangat tersebut, seluruh fraksi menyatakan setuju untuk melanjutkan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda). Meski demikian, setiap fraksi juga memberikan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi agar pemekaran desa benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat.
Fraksi PDI Perjuangan, melalui juru bicaranya Asri Noviandani, menjadi yang pertama menyampaikan pandangan. Ia menegaskan dukungan penuh terhadap Raperda tersebut.

Baca Juga : Mega Proyek Rp3 Triliun: Jembatan Penghubung Kalimantan–Pulau Laut Kian Nyata
“Setelah menelaah berbagai aspek yang tertuang dalam draf Raperda, kami dari Fraksi PDI Perjuangan menyatakan setuju agar Raperda ini dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Asri dengan tegas.
Fraksi PKB, melalui Andi Asdar Wijaya, menekankan bahwa pemekaran wilayah harus dilakukan secara partisipatif, melibatkan seluruh unsur masyarakat agar kebijakan ini benar-benar mencerminkan kebutuhan warga.
“Kami mendukung pemekaran, namun prosesnya harus terbuka dan sesuai landasan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dari Fraksi Gerindra, Said Ismail Khollil Al Ydrus menyampaikan bahwa tujuan utama pemekaran haruslah untuk memperpendek jarak pelayanan publik.
“Kami berharap pemekaran desa baru ini bisa mempercepat pelayanan di bidang pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan,” katanya.
Sementara itu, Fraksi PAN melalui H. Rusdi menyampaikan persetujuannya, namun mengingatkan agar pembentukan desa baru tidak keluar dari aturan pemerintah pusat yang mengatur syarat administratif dan teknis.
Fraksi Golkar dan NasDem Beri Sorotan Kritis
Fraksi Golkar, lewat juru bicaranya Sayid Sultan Hasan Alydrus, menilai bahwa pembentukan desa baru harus benar-benar didasari oleh aspirasi masyarakat di lapangan, bukan semata keputusan administratif.
“Kajian kelayakan harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya sebatas aspek administratif. Suara masyarakat desa induk dan calon desa baru harus benar-benar menjadi dasar kebijakan,” tegasnya.
Sementara Fraksi NasDem Sejahtera, yang diwakili Gt. Erwin Ariffin, memberikan apresiasi atas inisiatif pemerintah daerah, namun mengingatkan pentingnya kajian komprehensif.
“Kami berharap Pemkab Tanah Bumbu melakukan kajian mendalam agar pemekaran ini membawa pemerataan manfaat, bukan justru menimbulkan masalah baru,” ungkapnya.
17 Desa Baru Siap Dibentuk di 7 Kecamatan
Raperda ini akan menjadi dasar hukum bagi pembentukan 17 desa definitif baru yang tersebar di tujuh kecamatan. Desa-desa tersebut antara lain:
-
Kecamatan Simpang Empat: Desa Anugerah Sejahtera, Desa Hidayah, Desa Berkah Antasari, Desa Gunung Kanuar, dan Desa Gunung Meranti.
-
Kecamatan Karang Bintang: Desa Nunggal Jaya dan Desa Bintang Makmur.
-
Kecamatan Mantewe: Desa Sukadamai Barat, Sukadamai Timur, Desa Kebun Agung, dan Desa Bumisari.
-
Kecamatan Batulicin: Desa Tanamerah Indah.
-
Kecamatan Sungai Loban: Desa Batu Meranti Jaya.
-
Kecamatan Kuranji: Desa Mekar Mulia.
-
Kecamatan Satui: Desa Sungai Danau Raya, Desa Berkah Bersama, dan Desa Perintis Bersujud.
Dengan terbentuknya desa-desa baru ini, diharapkan pelayanan publik bisa lebih dekat dengan warga, pemerataan pembangunan lebih cepat, serta identitas sosial dan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput semakin kuat.
Langkah Selanjutnya: Pembahasan Final dan Pengesahan Perda
Usai penyampaian pandangan umum, masing-masing fraksi menyerahkan naskah resmi pandangan fraksi kepada Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra Wisnu Wardhana selaku perwakilan Bupati.
Tahapan berikutnya, Raperda akan dibahas lebih mendalam antara DPRD dan Pemerintah Daerah sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dalam proses itu, seluruh masukan dari fraksi-fraksi akan menjadi bahan utama penyempurnaan kebijakan.
Wakil Ketua DPRD Tanbu, H. Sya’bani Rasul, dalam penutupan rapat menegaskan bahwa semangat pemekaran ini harus berlandaskan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan politik jangka pendek.
“Pemekaran bukan hanya tentang menambah wilayah administratif, tapi juga tentang memperluas kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pemerataan pembangunan,” tandasnya.
Peluang Baru bagi Tanah Bumbu
Rencana pemekaran 17 desa ini dipandang sebagai langkah progresif untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan efisiensi pelayanan publik, serta membuka peluang baru bagi pembangunan ekonomi lokal.
Dengan dukungan penuh dari seluruh fraksi DPRD, masyarakat Tanah Bumbu kini menanti langkah konkret pemerintah daerah untuk mewujudkan desa-desa baru yang mandiri, maju, dan berdaya saing tinggi.
















